Minggu, 08 Februari 2015

Hukum-hukum dalam Islam

Hukum-hukum dalam Islam

A. Mukalaf

 Mukalaf ialah orag muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama islam, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

B. Hukum-hukum Islam

  Hukum islam-ialah aturan-aturan yang ada pada agama Islam yang biasa disebut 'Hukum Syara' terbagi menjadi lima bagian:

 1. Wajib/Fardhu: yaitu sutau perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
     Wajib/fardhu itu terbagi lagi menjadi dua bagian yaitu;
     a. Wajib 'Ain/Fardhu 'Ain- yaitu kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap orag atau individu-individu yang mengaku beragama Islam dan yang mukallaf (baligh) seperti shalat yang lima waktu,puasa,zakat dan sebagainya.
    b. Wajib Kifayah/Fardu Kifayah- yaitu kewajiban seorang muslim yang telah dianggap cukup apabila kewajiban itu telah dikerjakan oleh sebagian orang muslim lain yang mukalaf. Dan berdosa semuanya jika tidak ada seorang pun yang menjalankan kewajiban tersebut. Contoh kewajiban menshalatkan jenazah dan menguburkanya.

2. Sunnah: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Contoh puasa senin kamis,shalat qabliyah ba'diyah dll.
    Sunnah terbagi menjadi dua yaitu;
    a. Sunnah Mu'akad; yaitu sunnah yang sangat diajurkan menjalankanya seperti shalat tarawih,shalat hari raya dll.
    b. Sunnah Ghairu Mu'akad; yaitu sunnah yang biasa

3. Haram: yaitu suatu perkara yang jika ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan akan mendapat dosa. Seperti berbohong,minuman keras,durhaka kepada orang tua dll

4. Makruh: yaitu suatu perkara apabila dikerjakantidak mendapatkan dosa namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala seperti memakan petai yang bisa menyebabkan bau mulut.

5. Mubah: yaitu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak mendapatkan pahala dan tidak berdosa pula. Artinya Hukum Mubah ini boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Contoh tidur,makan,jalan dll


hukum dalam islam


C. PENGERTIAN SYARAT & RUKUN

1. Syarat - Syarat ialah sesuatu yang harus ditepati atau sesuatu yang harus ada sebelum mengerjakan sesuatu yang lain. Contoh apabila kita mau melaksanakan shalat syaratnya kita harus suci dari hadas kecil atau hadas besar dan tempat yang akan dijadikan tempat shalat juga harus suci.

2. Rukun - Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan atau harus dilakukan sebelum melakukan sesuatu yang lain. Rukun disini bisa juga diartikan urutan pokok yang harus dikerjakan secara berurutan dan tidak boleh dipisah-pisahkan. contoh rukun salat ialah membaca surat Al-Fatihah,membaca surat alfatihah ini tidak boleh dipisahkan dari rukun shalat yang lain dan tidak boleh didahulukan atau dibelakangkan tapi harus dibaca sesuai urutanya dalam shalat.

 3. Sah - Sah artinya pekerjaan yang telah dilakukan dengan cukup syarat dan rukunya dengan baik dan benar maka dianggap sah. Contoh apabila shalat dilakukan dengan cukup syarat dan rukunya shalat itu sah.

4. Batal - Batal artinya apabila suatu pekerjaan yang dilakukan tidak cukup syarat dan rukunya maka dianggap batal atau tidak sah. batal disini adalah kebalikan dari sah. Contoh diwaktu shalat buang angin (kentut) maka batal shalatnya karena apabila seseorag kentut berarti sudah tidak suci dari hadats.


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Hukum-hukum dalam Islam

0 komentar:

Posting Komentar